analisis sistem politik

tugas ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Indonesian Political System pada semester 5.

Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Analisis

Input sebuah system politik adalah bahan informasi mentah yang akan diproses dalam system politik yang bersumber dari lingkungan system politik. Input terdiri dari tuntutan atau demand dan dukungan atau support.

Berawal dari masyarakat yang merasa kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia terancam dengan arus globalisasi yang berkembang luas tanpa ada filter dan mensosialisasikan budaya porno yang tidak sesuai dengan norma di negara yang didasarkann atas Pancasila, maka masyarakat menuntut sebuah perubahan demi kebaikan. Selain itu, masyarakat juga mendukung perubahan ke arah kebaikan dengan menyalurkan dukungan lewat partai politik dan LSM yang bisa menampung aspirasi masyarakat.

Kemudian dalam proses konversi, pemerintah mengolah dan memproses input untuk kemudian menjadi output.

Output merupakan hasil yang bersumber dari proses sistem politik sebagai produk yang mengikat. Output terdiri dari keputusan atau decision dan kebijakan atau policies.

Berdasarkan tuntutan dan dukungan dari masyarakat maka pemerintah memutuskan untuk mentapkan undang-undang tentang pornografi. Kebijakan adalah rangaian keputusan, dalam hal ini bentuk nyatanya berupa rancangann Undang-undang no.44 tahun 2008 tentang pornografi. Tujuan dibuatnya UU pornografi ini ialah sebagai berikut.

a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;

c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar